Pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik di Direktorat Jenderal Kekaayaan Intelektual merupakan amanah dari Ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan/atau Lagu. Pusat Data Lagu dan/atau Musik dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dibawah koordinasi Direktorat Teknologi Informasi dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
Pusat Data Lagu dan/atau Musik merupakan data-data yang berisi tentang informasi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait yang mencakup Penyanyi, musisi dan Produser rekaman. Pusat data lagu dan/atau musik dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:
LMKN sebagai dasar Pengelolaan Royalti;
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya;
Orang/masyarkat yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.
1. Pencipta, Mencakup :
Penulis notasi dan/atau melodi;
Penulis lirik;
Nama samaran Pencipta;
Pengarah musik
2. Pemegang Hak Cipta, Mencakup:
penerbit musik;
ahli waris Pencipta;
pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta;
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
3. Hak Terkait, mencakup:
produser fonogram;
Pemilik karya rekam
Produser musik;
Penata suara rekaman sebagai co-produser
pelaku pertunjukan
Nama artis;
Musisi pendukung;
Pusat Data Lagu dan/atau Musik sangat strategis dalam pertumbuhan ekonomi musik nasional, karena pusat data tersebut menjadi landasan untuk pengelolaan royalti atas pemanfaatan musik dan/atau lagu, dengan demikian kehadirannya sangat diharapkan oleh Stake holder di bidang musik dan/atau lagu.
Pusat Data Lagu dan/atau Musik saat ini masih terus dikembangkan dalam jangka menengah dan panjang, sehingga penyempurnaan-penyempurnaan akan terus dilakukan dalam jangka waktu ke depan.