Tentang Pusat Data Lagu Dan/atau Musik

Pembangunan  Pusat Data Lagu dan/atau Musik di Direktorat Jenderal Kekaayaan Intelektual merupakan amanah dari Ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan/atau Lagu. Pusat Data Lagu dan/atau Musik dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dibawah koordinasi Direktorat Teknologi Informasi dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.

Pusat Data Lagu dan/atau Musik merupakan data-data  yang berisi tentang informasi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait yang mencakup Penyanyi, musisi dan Produser rekaman. Pusat data lagu dan/atau musik dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,  Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:

  1. LMKN sebagai dasar Pengelolaan Royalti;

  2. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya;

  3. Orang/masyarkat yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.

Aplikasi berisi Pusat Data Lagu dan/atau musik berisi informasi mengenai

1. Pencipta, Mencakup :

  • Penulis notasi dan/atau melodi;

  • Penulis lirik;

  • Nama samaran Pencipta;

Pengarah musik

 2. Pemegang Hak Cipta, Mencakup:

  • penerbit musik;

  • ahli waris Pencipta;

  • pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta;

  • pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

 3. Hak Terkait, mencakup:

produser fonogram;

  • Pemilik karya rekam

  • Produser musik;

  • Penata suara rekaman sebagai co-produser

pelaku pertunjukan

  • Nama artis;

  • Musisi pendukung;

Peran Strategis Pusat Data Lagu dan/atau Musik

Pusat Data Lagu dan/atau Musik sangat strategis dalam pertumbuhan ekonomi musik nasional, karena pusat data tersebut menjadi landasan untuk pengelolaan royalti atas pemanfaatan musik dan/atau lagu, dengan demikian kehadirannya sangat diharapkan oleh Stake holder di bidang musik dan/atau lagu.

Pusat Data Lagu dan/atau Musik saat ini  masih terus dikembangkan dalam jangka menengah dan panjang, sehingga penyempurnaan-penyempurnaan akan terus dilakukan dalam jangka waktu ke depan.