TENTANG PUSAT DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK

 

Pembangunan  Pusat Data Lagu dan/atau Musik di Direktorat Jenderal Kekaayaan Intelektual merupakan amanah dari Ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Musik dan/atau Lagu. Pusat Data Lagu dan/atau Musik dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dibawah koordinasi Direktorat Teknologi Informasi dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.

Pusat Data Lagu dan/atau Musik merupakan data-data  yang berisi tentang informasi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait yang mencakup Penyanyi, musisi dan Produser rekaman. Pusat data lagu dan/atau musik dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh: 

  1. LMKN sebagai dasar Pengelolaan Royalti; 
  2.  Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya; 
  3. Orang/masyarkat yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat.

Aplikasi berisi Pusat Data Lagu dan/atau musik berisi informasi mengenai : 

                      1. Pencipta, Mencakup :

  1. Penulis notasi dan/atau melodi; 
  2. Penulis lirik;
  3. Nama samaran Pencipta; 
  4. Pengarah musik

                       2. Pemegang Hak Cipta, Mencakup:

  1. penerbit musik; 
  2. ahli waris Pencipta; 
  3. pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; 
  4. pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

                       3. Hak Terkait, mencakup:

  1. produser fonogram; 
  1. pelaku pertunjukan

Pusat Data Lagu dan/atau Musik sangat strategis dalam pertumbuhan ekonomi musik nasional, karena pusat data tersebut menjadi landasan untuk pengelolaan royalti atas pemanfaatan musik dan/atau lagu, dengan demikian kehadirannya sangat diharapkan oleh Stake holder di bidang musik dan/atau lagu.

Pusat Data Lagu dan/atau Musik saat ini  masih terus dikembangkan dalam jangka menengah dan panjang, sehingga penyempurnaan-penyempurnaan akan terus dilakukan dalam jangka waktu ke depan.